Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

789 Ton Batu Mangan Disita dari Pertambangan Tak Berizin

Sefnat Besie , Jurnalis-Jum'at, 21 Agustus 2015 |22:14 WIB
789 Ton Batu Mangan Disita dari Pertambangan Tak Berizin
Ilustrasi pertambangan batu mangan (Foto: Antara)
A
A
A

KEFAMENANU – Empat anggota Polda Nusa Tengara Timur (NTT), menyita aset perusahaan pertambang batu mangan milik PT. Energy Resource Indonesia di Ekafalo, Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (21/8/2015).

Proses penyitaan itu dipimpin AKBP Theja Lesmana, AKP Ahmad, Bripka Elpidus Feka, dan Bripka Diktus Abor dalam kasus melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri, oleh PT. Elargy Reosurce Indonesia (PT.ERI).

Aset perusahaan yang sudah disita itu antara lain, ton batu mangan dengan di lakukan pemasangan garis polisi di stockpile atau lokasi penyimpanan batu, satu unit kendaraan roda enam jenis dump truck bernopol DH 9180 MA, satu unit kendaraan roda 10 jenis khusus merk Hino model Dumper TRTRO bernopol B 9934 PYV.

Kasubbag Humas Polres Timor Tengah Utara, Iptu Petrus Liu mengatakan, selain aset seperti batu mangan dan kendaraan yang disita, ada juga satu unit alat berat milik Therensius Lasakar juga akan turut disita.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement