
Warga juga melihat rusun tersebut tidak akan menjanjikan penghasilan, karena warga disana umumnya buka rumah makan kecil-kecilan di pinggir jalan, dan bengkel.
"Kalau nanti disana jauh dari pinggir jalan, mereka enggak akan bisa buat apa-apa, buat warung juga sulit, kan letaknya di dalam rumah susun. Makanya mereka binggung takut penghasilanya menghilang," ungkapnya.
Menurut Yayat, Pemprov DKI salah, lantaran setiap bulan menarik iuran pajak dari warga Kampung Pulo tersebut. Padahal, tanah itu milik negara. Untuk itu, dia meminta pajak yang dibayarkan sebaiknya dikembalikan untuk menganti rugi pengusuran tersebut.
"Karena dia bayar pajak, dan pajaknya kepada negara dan negara menerima pajak dari mereka yang ilegal," pungkasnya.