Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkab Blitar Gugat Banding Putusan PTUN Terkait Gunung Kelud

Solichan Arif , Jurnalis-Minggu, 23 Agustus 2015 |19:43 WIB
Pemkab Blitar Gugat Banding Putusan PTUN Terkait Gunung Kelud
Ilustrasi
A
A
A

Keterangan senada disampaikan anggota DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu berharap Pemkab Blitar berupaya semaksimal mungkin merebut kembali Gunung Kelud. Sebab mengacu pada bukti mayoritas, Gunung Kelud berada di wilayah Kabupaten Blitar.

"Dan harapannya kalau sudah sukses, pengelolaan potensi wisata alam segera dilakukan sebaik baiknya, "ujarnya. solichan arif

Sengketa perebutan gunung Kelud memasuki babak baru setelah vonis hakim PTUN Surabaya mengabulkan gugatan Pemkab Kediri. Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur No 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan SK No 188/113/KPTS/013/2012 digugat.

Sebab dengan pencabutan SK itu Pemkab Kediri kehilangan hak pengelolaan Gunung Kelud. Gunung yang mengalami erupsi 13 Februari 2014 lalu itu menyandang status quo.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement