Menurut hakim tunggal Edi Suprapto putusan digugurkan karena tersangka OC Kaligis sudah diperiksa oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan seluruh berkas perkara OC Kaligis sudah masuk ke pengadilan Tipikor.
"Berkas pokok perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," ujar Edi Suprapto dalam pembacaan putusan di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan.

KPK telah resmi menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Penyidik KPK pun menangkap serta menahan politikus Partai Nasdem itu pada 14 Juli 2015.
Kaligis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Rizka Diputra)