“Dalam pasal 29, 30 dan 31 UU KPK sangat jelas diatur mengenai syarat calon pimpinan KPK, waktu pelaksanaan proses seleksi, hingga transparansi proses seleksi yang harus diketahui masyarakat luas,” terang politukus PDIP tersebut.
Bahkan, dia menjabarkan dalam pasal 29 ayat 6 dan 7 disebutkan bahwa syarat calon pimpinan KPK harus tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Menurut Masinton, Pansel juga perlu mempertimbangkan masukan dari masyarakat serta instansi negara lainnya perihal sosok Capim KPK itu.
“Itu seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan penilaian terhadap masing-masing kandidat Capim sebelum disampaikan kepada Presiden. Jadi, Pansel KPK jangan mem-Fait Accompli Presiden dengan meloloskan Capim yang memiliki masalah hukum,” tandas Masinton.
(Randy Wirayudha)