Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Politikus PDIP: Pansel Jangan Paksakan Tersangka Jadi Capim

Ahmad Zubaidi , Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2015 |05:23 WIB
Politikus PDIP: Pansel Jangan Paksakan Tersangka Jadi Capim
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu (Foto: SINDO)
A
A
A

“Dalam pasal 29, 30 dan 31 UU KPK sangat jelas diatur mengenai syarat calon pimpinan KPK, waktu pelaksanaan proses seleksi, hingga transparansi proses seleksi yang harus diketahui masyarakat luas,” terang politukus PDIP tersebut.

Bahkan, dia menjabarkan dalam pasal 29 ayat 6 dan 7 disebutkan bahwa syarat calon pimpinan KPK harus tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Menurut Masinton, Pansel juga perlu mempertimbangkan masukan dari masyarakat serta instansi negara lainnya perihal sosok Capim KPK itu.

“Itu seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan penilaian terhadap masing-masing kandidat Capim sebelum disampaikan kepada Presiden. Jadi, Pansel KPK jangan mem-Fait Accompli Presiden dengan meloloskan Capim yang memiliki masalah hukum,” tandas Masinton.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement