Begitu juga dalam hal surat bebas tunggakan pajak Abror, ia menyebut, KPU Surabaya tidak cermat dalam melakukan fungsi pendampingan LO (petugas penghubung) partai. Seharusnya persoalan tersebut sudah dikomunikasikan dari jauh-jauh hari sbelumnya, sehingga dapa t segera diurus.
"PDIP melaporkan KPU ke DKPP dan meminta KPU mengundurkan diri karena menjadi bagian dari pihak yang menjegal pilkada dengan mencari-cari alasan tidak memenuhi syarat. Meminta Bawaslu RI dan KPU RI turun aktif memberi pedoman agar jajaran di bawahnya dapat menjadi penyelenggara yang jernih dan memberi sanksi bagi penyelenggara yang merusak proses demokrasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin mengatakan, setelah dilakukan verifikasi faktual berdasarkan saran Panwaslu Surabaya untuk syarat-syarat pencalonanan Rasiyo-Abror terhadap model B1 KWK Parpol disebutkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan atau rekomendasi pasangan calon yang diserahkan pada saat pendaftaran pada 11 Agustus dan masa perbaikan 19 Agustus adalah tidak identik.
Sementara itu, terkait syarat dari bakal calon wali kota Rasiyo seluruhnya memenuhi syarat, sedangkan untuk persyaratan bakal calon wali kota Dhimam Abror ada persyaratan yang tidak memenuhi syarat yaitu ketentuan dalam penyerahan foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Pajak dan surat tanda bukti tidak punya tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonocolo.
"Hasil verifikasi faktual, KPP menyebutkan bahwa calon tidak pernah membuat dan menyerahkan dokumen tanda bukti tidak punya tunggakan pajak atas nama Dhimam Abror," katanya. (fal)
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.