JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan proses pembelian 10 unit mobil crane yang dilakukan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2012 senilai Rp45 miliar sejak awal telah menyalahi aturan mulai dari perencanaannya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak menegaskan, pihaknya memiliki bukti dugaan penyalahgunaan wewenang serta kemahalan harga dalam pembelian 10 unit mobil crane itu.
"Itu seharusnya kan dari pelabuhan-pelabuhan itu yang harus mengajukan dia kebutuhannya apa. Yaitu di pelabuhan di Bengkulu, Jambi, Palembang, Teluk Bayur, Cirebon, Banten, Panjang dan Pontianak. Mestinya mereka (pihak pelabuhan daerah) yang mengajukan," papar Victor di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
Namun ternyata, lanjut Victor fakta dan alat bukti yang didapat dari hasil penyidikan didapat bila pengadaan crane tersebut diadakan sendiri dari pusat yakni Pelindo II.
Bahkan, pengadaan itu bukan ditandatangani General Manager (GM) masing-masing pelabuhan melainkan hanya ditandatangani seorang manajer teknik.
"Jadi, sebenarnya dari sisi itupun sudah salah. Kemudian aspek yang ada sekarang ini yang dibeli tahun 2013, itu kalau kita beli sekarang dengan harga dolar yang sekarang pun itu masih terlalu jauh mahal di sana itu," ujar Victor.
Lebih lanjut terkait dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim ke kantor PT Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 28 Agustus 2015 lalu, jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti dan telah memeriksa tujuh saksi.
"Kemudian kita sudah sita banyak dokumen sebagai barbuk. Sebelum tindakan (penggeledahan) kita periksa tujuh saksi," pungkas Victor.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.