Aslan mengatakan, korban tewas akibat luka parah di bagian kepala sebelah kiri. Berdasarkan diagnosa dokter, pembuluh darah korban pecah sehingga korban perlu menjalani operasi.
"Tapi saat dioperasi di RS Polri, kondisi korban memburuk dan akhirnya meninggal dunia," ujar Aslan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP sub 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. (awl)
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.