Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Debt Collector Pembunuh Nasabah

Djamhari , Jurnalis-Selasa, 01 September 2015 |17:35 WIB
Polisi Tangkap <i>Debt Collector</i> Pembunuh Nasabah
Foto: Illustrasi Okezone
A
A
A

Aslan mengatakan, korban tewas akibat luka parah di bagian kepala sebelah kiri. Berdasarkan diagnosa dokter, pembuluh darah korban pecah sehingga korban perlu menjalani operasi.

"Tapi saat dioperasi di RS Polri, kondisi korban memburuk dan akhirnya meninggal dunia," ujar Aslan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 KUHP sub 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. (awl)

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement