Meski demikian, Ngajib memastikan saat ini SF tidak akan ditahan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 32 Ayat 2 UU No 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Akan tetapi pelaku kami titipkan kepada LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) untuk dilakukan pembinaan,” katanya.
Namun Ngajib menegaskan, SF tetap akan diajukan ke meja hijau sesuai dengan perkara yang saat ini terjadi. “Walau pun dititipkan tapi tetap dalam pengawasan kami,” tegasnya.
(Risna Nur Rahayu)