Dalam BAP tersebut termaktub nama artis Mirasih Tyas Endah (Tyas Mirasih) pemain Hantu Budeg dan Sinta Bachir pemain Pulau Hantu Tiga.
Dia pun menegaskan penetapan kedua artis tersebut sebagai saksi RA telah dilakukan sesuai prosedur penyusunan BAP oleh pihak kepolisian. "Ini berdasar BAP di buat polisi dari, jadi ini resmi ya," imbuhnya.
BAP tersebut, kata Pieter, berasal dari keterangan AA atau Amel Alvi yang juga akan dihadirkan menjadi saksi. Namun, lanjut Pieter, menurut informasi yang didapatkan dari pengacara AA belum bisa hadir dipersidangan lantaran sibuk syuting.
"Komunikasi dengan pengacara AA juga sudah (dilakukan), tapi dia bilang yang bersangkutan (AA) masih syuting," jelasnya.
Pieter menambahkan, saksi dari unsur politisi juga diperkirakan akan dihaadirkan dalam persidangan. Namun dia enggan menyebutnya secara detail. "Yang politisi kan belum mulai sidang, nanti lah," terangnya.