Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Bentuk Operasi Darurat Kabut Asap

Dara Purnama , Jurnalis-Sabtu, 05 September 2015 |13:57 WIB
Pemerintah Bentuk Operasi Darurat Kabut Asap
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Seiring memburuknya cuaca akibat kabut asap di sejumlah darah di tanah air, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membentuk Operasi Darurat Kabut Asap.

Pembentukan dilakukan berdasarkan rapat koordinasi (rakor) yang difasilitasi oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Panglima TNI Moeldoko, Kapolri Panglima Jenderal Badrodin Haiti, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan lima gubernur dari provinsi yang terkena dampak kabut asap parah yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sekretaris Jenderal Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bambang Hendroyono mengatakan, rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari rakor sebelumnya yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab kondisi yang terjadi di lima provinsi tersebut telah mengganggu kegiatan perekonomian, kesehatan dan transportasi.

"Upaya yang telah dilakukan gubernur daerah masing-masing dan jajarannya melalui posko- posko yang sudah dibentuk sejak awal Januari yang dikatakan dengan 'siaga darurat'. Jadi semuanya memang sejak Januari pimpinan daerah sudah melakukan upaya pencegahan yang biasanya disebut 'early warning system'," terang Bambang kepada wartawan di Kantor Kementerian LHK, Sabtu (5/9/2015).

Bambang mengatakan, Menteri LHK juga sudah mulai sinergi dengan lima provinsi dan dari laporan dalam rakor telah menunjukkan hasil nyata. Walaupun masih ada hambatan dan kendala yang dihadapi, tetapi akan menjadi rujukan bagi semua pihak untuk melakukan langkah-langkah operasi darurat asap ini menjadi sebuah kenyataan.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement