"Sebelum tersangka mengirim uang, korban diminta mentransfer sejumlah dana yang akan digunakan membeli cairan untuk menghapus logo PBB pada uang dolar itu," sambungnya.
Korban pun percaya dengan tawaran tersangka, sehingga menyanggupi menyerahkan uang hingga Rp800 juta melalui transfer. Tersangka mengaku akan mengutus seseorang untuk mengantarkan uang dolar itu kepada korban.
"Tersangka bertemu korban di salah satu hotel sekitar Jakarta Selatan, dan memperlihatkan kotak berisi uang dolar berstempel United Nation (UN) atau PBB," tuturnya.
Usai uangnya diperlihatkan, tersangka menyuruh korban mengirim uang sesuai yang diminta hingga mencapai Rp800 juta. Dan hingga waktu yang dijanjikan tersangka, korban tidak menerima uang dolar tersebut.
(Awaludin)