Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituding Tempati Tanah Keraton, Lima PKL Digugat Rp1,1 M

Prabowo , Jurnalis-Senin, 07 September 2015 |16:21 WIB
Dituding Tempati Tanah Keraton, Lima PKL Digugat Rp1,1 M
PKL yang dituntut Rp1,1 miliar di Kantor LBH Yogyakarta (Prabowo/Okezone)
A
A
A

YOGYAKARTA - Lima pedagang kaki lima (PKL) di pertigaan Gondomanan, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta digugat hukum perdata oleh Eka Aryawan, pemilik surat Kekancing dari Keraton Yogyakarta sebesar Rp1,1 miliar.

Kelima PKL itu antara lain Sugiyadi, Sutinah, Suwarni, Agung, dan Budi yang hanya menempati tanah sekira 5x5 meter persegi di tanah pinggir jalan itu sejak 1960. Mereka mengakui tanah tersebut bukan milik pribadi, tapi tanah Magersari milik pihak Panitikismo Keraton Yogyakarta. Eka Aryawan sendiri mengklaim sebagai pemilik surat Kekancing dengan No 203/HT/KPK/2011.

"Saya enggak akan bayar dan enggak mampu bayar uang segitu banyak. Disuruh pergi juga enggak mau, sudah sejak dulu ditempati kok disuruh pergi begitu saja," kata Budi, salah satu dari lima PKL dalam keterangan pers ke LBH Yogyakarta, Senin (7/9/2015).

Budi yang menjual jasa duplikat kunci mengaku kaget saat menerima panggilan sidang di PN Kota Yogyakarta pada 20 Agustus lalu. Begitu juga yang lain, mereka akhirnya meminta bantuan hukum ke LBH Yogyakarta atas apa yang mereka terima.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement