Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dituding Tempati Tanah Keraton, Lima PKL Digugat Rp1,1 M

Prabowo , Jurnalis-Senin, 07 September 2015 |16:21 WIB
Dituding Tempati Tanah Keraton, Lima PKL Digugat Rp1,1 M
PKL yang dituntut Rp1,1 miliar di Kantor LBH Yogyakarta (Prabowo/Okezone)
A
A
A

"Kami pernah menyurati pihak Panitikismo Kraton, intinya kami berpendapat bagaimanapun tanah memiliki fungai sosial dan juga harus mempertimbangkan perlindungan bagi ekonomi lemah," katanya.

Perkembangannya, pada 2013 kedua belah pihak menyepakati untuk mengukur ulang pada 13 Februari. Akhirnya, diperoleh kesepakatan bahwa PKL harus geser di luar tanah Kekancing. Kedua belah pihak sepakat saling menjaga satu sama lain dengan batas tanah yang sudah ada.

Hanya saja, dua tahun berjalan pihak Eka justru melayangkan somasi agar kelima PKL pergi. Alasannya, tanah yang ditempati kelima PKL ini masuk dalam surat Kekancing yang diperolehnya dari Keraton Yogyakarta.

(Fransiskus Dasa Saputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement