JAKARTA - Pernah mengalami tindak pencabulan sewaktu kecil membuat seorang tukang ojek, IW (45) mencabuli 10 anak di bawah umur. Namun, aksinya itu harus berujung ke penjara setelah dirinya dibekuk aparat Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Dia pernah mendapat perlakuan yang sama waktu kelas 4 SD, sehingga dia traumatik dan melakukan perbuatan yang sama pada saat ini," kata Kapolsek Kelapa Gading, AKP Ari Cahya saat dihubungi, Selasa (8/9/2015).
Ari mengatakan, IW saat ini sudah ditangkap, sementara jajarannya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga menjadi korban pencabulan. Selain itu, pihak kepolisian juga melibatkan Komnas Anak dan berkoordinasi dengan Tim P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
"Kita melakukan koordinasi dengan tim P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Kita melakukan scientic crime investigation dengan mengirimkan barang bukti yang ada ke labfor," ujarnya.