Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tukang Ojek Cabuli Bocah dengan Iming-Iming Goceng

Regina Fiardini , Jurnalis-Selasa, 08 September 2015 |23:03 WIB
Tukang Ojek Cabuli Bocah dengan Iming-Iming <i>Goceng</i>
Pencabulan (Foto: Ilustrasi)
A
A
A

JAKARTA - Pernah mengalami tindak pencabulan sewaktu kecil membuat seorang tukang ojek, IW (45) mencabuli 10 anak di bawah umur. Namun, aksinya itu harus berujung ke penjara setelah dirinya dibekuk aparat Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Dia pernah mendapat perlakuan yang sama waktu kelas 4 SD, sehingga dia traumatik dan melakukan perbuatan yang sama pada saat ini," kata Kapolsek Kelapa Gading, AKP Ari Cahya saat dihubungi, Selasa (8/9/2015).

Ari mengatakan, IW saat ini sudah ditangkap, sementara jajarannya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga menjadi korban pencabulan. Selain itu, pihak kepolisian juga melibatkan Komnas Anak dan berkoordinasi dengan Tim P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).

"Kita melakukan koordinasi dengan tim P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak). Kita melakukan scientic crime investigation dengan mengirimkan barang bukti yang ada ke labfor," ujarnya.

Pihak kepolisian menangkap IW di kediamannya di Jalan Perjuangan RT 05/04 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku penyimpangan seks itu ditangkap setelah kepergok seorang ibu sedang mencabuli tetangganya.

Dalam aksinya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu. Hal itu dilakukan agar korbannya mau menuruti nafsu birahinya.

"Korban diiming-imingi uang Rp 5 ribu oleh pelaku agar mau melampiaskan hasrat seksualnya, dan dia selalu melakukannya disuatu tempat di Jalan Perjuangan tersebut, saat ini pelaku masih dalam penyelidikan lebih intensif," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement