Pembahasan Raperda ini juga sudah sampai pada pembahasan yang mengatur soal sanksi. Dalam draf tertulis bahwa toko, penjual dan distributor yang menjual mihol tanpa izin disanksi kurungan maksimal enam bulan dan denda Rp50 juta.
Huda menambahkan, dalam raperda itu juga pihaknya tidak memasukkan usulan yang sempat mengemuka adanya kawasan khusus di Jogja yang dibolehkan bebas menjual mihol, terkait lokasi yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara, seperti Prawirotaman.
"Saya kira, perda ini tidak akan mengganggu kunjungan wisatawan ke Jogja," ucapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menargetkan raperda minuman bralkohol dan larangan minuman oplosan selesai pada pertengahan bulan ini. Dia berharap penegak hukum tidak perlu ragu lagi untuk menindak penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.
(Fachri Fachrudin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.