JAKARTA – Resolusi yang menyetujui pengibaran bendera Palestina di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki arti simbolis dan politis yang penting. Demikian dikatakan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) Arrmanatha Nasir dalam keterangan pers di Jakarta.
“Negara kita mendapat pengakuan dan dapat mengibarkan bendera kita di markas PBB dalam waktu tiga tahun sejak kita berjuang sedangkan Palestina sampai PBB berusia 70 tahun baru sekarang benderanya bisa dikibarkan di markas PBB,” jelas Arrmantha kepada media, Jumat (11/9/2015).
Karena itulah, lanjut pria berkacamata tersebut, pengibaran bendera Palestina memiliki arti simbolis dan politis bagi perjuangan pengakuan kemerdekaan mereka di PBB. Hal ini tentu saja disambut baik oleh Indonesia yang selama ini giat memperjuangkan lepasnya Palestina dari Israel di dunia.
Seperti diketahui, PBB mengesahkan resolusi Pengibaran Bendera Pengamat Non-Negara yang menyetujui pengibaran bendera dua pengamatnya yang belum berstatus sebagai negara yaitu Palestina dan Vatikan.
Resolusi ini disetujui oleh 119 dari 172 negara anggotanya. Sebanyak 45 negara menyatakan abstain, sedangkan delapan negara lainnya, termasuk Amerika Serikat (AS) dan Israel, menyatakan menolak.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.