Di sisi lain, Asep mengganggap lucu kalau sesama anggota DPR saling melaporkan karena pernyataan-pernyataannya ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Apalagi DPR dalam menjalankan tugasnya maupun dalam melontarkan pernyataan dilindungi imunitas dan ini diatur dalam undang-undang. Orang yang melaporkan sesama anggota DPR tampaknya tidak memahami bahwa DPR memiliki hak imunitas.
“Kacau kalau sesama anggota DPR saling melaporkan.Yang namanya DPR itu fungsinya yah berdebat, kalau dari perdebatan seorang anggota DPR dilaporkan, yah kacau. Fungsi DPR tidak akan jalan. Coba bayangkan saling serang dalam rapat seperti paripurna, kemudian sesama anggota saling melaporkan, apa tidak menjadi semrawut? Tanpa saling melaporkan saja, di DPR ribut terus kok,” tuturnya.
Hak imunitas ini sendiri diberikan karena dipilih oleh rakyat. Ada dua jenis manusia yang dipilih oleh rakyat secara langsung yaitu presiden dan anggota DPR dan DPD. Karena dipilih rakyat, rakyat memberikan keleluasaan dan kebebasan untuk menjalankan tugasnya.
”Makanya muncul undang-undang tentang imunitas itu. Wakil rakyat tidak boleh dipidana karena pernyataannya demi menjaga kebebasan dari anggota DPR bersuara,” ujarnya.
DPR juga diketahui sejak bergabung dalam International Parliamentary Union atau IPU telah meratifikasi second track reformation yang isinya, bahwa anggota DPR memiliki fungsi membangun hubungan dengan dunia internasional dan bukan hanya hubungan antar-parlemen. Anggota parlemen bahkan wajib menyampaikan seperti apa Indonesia termasuk kepada kalangan pengusaha.