Andi juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak menggunakan Undang-undang Pers dalam menyelesaikan persoalan sengketa pemberitaan tersebut.
“Pada intinya pada pandangan Dewan Pers (terkait) yang dipermasalahkan pengadu atau pelapor merupakan sengketa pemberitaan pers. Karena itu semestinya (diselesaikan) dengan mekanisme hak jawab atau hak koreksi atau pemberitaan sebagaimana Pasal 5 UU Pers,” kata Andi.
Sarpin, menurut Andi, dalam beberapa kesempatan juga sudah menggunakan hak jawabnya terkait pernyataan komisioner KY.
"Saya kira sudah lebih dari hak jawab itu ya kan. Dan posisinya, saya kira sudah clear lah tinggal bagaimana kita berdiskusi dengan penyidik nanti," pungkas Andi.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))