Dalam Pasal 51 Ayat 2 yakni berdasarkan berita acara penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), KPU Provinsi boleh menetapkan paling sedikit dua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan keputusan KPU Provinsi.
“Aturan tersebut dapat diganti dengan KPU dapat menetapkan satu pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon,” kata Arief.
Pasal 52 Ayat (2) yang awalnya berbunyi berdasarkan berita acara penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), KPU Kabupaten/Kota bisa saja menetapkan paling sedikit dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
“KPU bisa menetapkan satu pasangan calon dalam hal hanya terdapat satu pasangan,” kata Arief.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))