NEW YORK – Hakim Amerika Serikat (AS) menolak tuntutan dari keluarga korban tragedi 9/11 yang menuduh Arab Saudi sebagai pihak yang menyediakan material yang digunakan kelompok militan Al Qaeda dalam menjalankan aksinya pada 11 September 2001. Penolakan tersebut diputuskan karena Arab Saudi memiliki kekebalan (sovereign immunity) dari tuntutan kerusakan yang dilakukan oleh keluarga korban dan perusahaan asuransi yang membayar kehilangan yang diderita pemilik gedung dan bisnis dalam peristiwa itu.
“Tuduhan dalam tuntutan tidak memberikan dasar bagi pengadilan untuk menggunakan yurisdiksinya kepada terdakwa,” demikian kata Hakim Distrik AS, George Daniels, sebagaimana dilansir Reuters, Rabu (30/9/2015).
Daniels menambahkan, usaha yang dilakukan pihak penuntut untuk menambahkan tuduhan baru dengan kesaksian dari mantan anggota Al Qaeda, Zacarias Moussaoui, akan berakhir sia-sia saja. Tuntutan baru yang akan dilayangkan oleh keluarga korban tersebut tidak akan menghapus kekebalan yang dimiliki Arab Saudi dalam kasus ini.
Pengacara dari pihak penuntut menyatakan akan melakukan banding atas keputusan Pengadilan AS tersebut. Sementara pengacara dari pihak yang dituntut, Arab Saudi menolak untuk memberikan komentarnya.
Arab Saudi dituduh terlibat dalam menyediakan material yang digunakan dalam aksi teroris yang didalangi menewaskan lebih dari 2.000 jiwa 14 tahun lalu. Sebagian besar dari 19 pelaku pembajakan pesawat yang digunakan untuk menghancurkan menara kembar World Trade Center dan menyerang Gedung Pentagon di AS adalah warga negara kerajaan itu, demikian pula dengan Osama bin Laden, pimpinan Al Qaeda yang mendalangi serangan tersebut.
(Rahman Asmardika)