Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU Narkotika Harus Direvisi agar Bandar Narkoba Jera

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Rabu, 30 September 2015 |19:19 WIB
  UU Narkotika Harus Direvisi agar Bandar Narkoba Jera
foto: Illutrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi), Usamah Hisyam mendesak agar pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu, untuk bisa melakukan penindakan pidana secara tegas bagi bandar dan pengguna narkoba.

"Saya mengusulkan untuk merevisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kenapa penyalahguna narkoba tak dihukum berat. Jadi agar para pengguna narkoba di pidana dan tentunya bandar narkoba," kata Usamah dalam diskusi 'Pulau Penjara Rehabilitasi Narkoba, Perlukah' di Kantor Obsession Media Group (OMG), Jalan Kedondong, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Menurut dia, para bandar maupun pengguna narkoba haruslah dihukum pidana untuk memberikan efek jera bagi mereka dan yang belum terkontaminasi barang haram tersebut. Bahkan, dia menilai rehabilitasi bagi para pengguna narkoba hanya akan menghamburkan uang negara.

"Contoh beberapa artis yang ditangkap BNN kemudian direhabilitasi, namun setelah keluar rehabilitasi artis-artis tersebut kembali mengonsumsi narkoba dan direhabilitasi lagi," tutupnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil mengatakan, jika memang ada dorongan untuk merevisi UU Narkotika, maka bisa diusulkan BNN kepada pemerintah melalui Kemenkumham.

"UU Narkoba tidak masuk dalam Prolegnas. Saya pikir, kalau memang BNN menilai ini sangat mendesak, bisa mengusulkan ke pemerintah melalui Kemenkumham dan bisa diusulkan dimasukan ke Prolegnas," kata Nasir.

Politikus PKS ini, mengakui peredaran narkoba di Indonesia memang menjadi persoalan serius yang harus diselesaikan pemerintah bersama masyarakat. Bahkan, masalah narkoba ini sudah tak mengenal status masyarakat untuk dirusak.

"Soal narkoba sangat masif, tak mengenal status, mau orang miskin, orang kaya, besar dan kecil bisa terkena narkoba," tukasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement