Menurut dia, aksi jual beli narkoba yang dilakukan Supriono sudah tercium sejak lama, profesinya yang sebagai Go-Jek membuat polisi sulit melacak keberadaannya.
Dari tangan Supriono, polisi menyita dua paket kecil sabu seberat 0,3 gram yang tersimpan di bungkus Rokok, dan sebuah smartphone merk Samsung.
Atas perbuatanya, Bapak tiga anak asli Pemalang, Jawa Tengah ini pun terancam hukuman penjara 10 tahun, karena melanggar Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tentang Narkoba.
(Awaludin)