Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Revisi UU KPK, Istana Koordinasi dengan Menkumham

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2015 |12:10 WIB
Soal Revisi UU KPK, Istana Koordinasi dengan Menkumham
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak enam fraksi di DPR RI mengusulkan untuk merevisi Undang-Undang KPK. Di antaranya KPK dibuat secara ad hoc dengan jangka waktu yang terbatas yakni 12 tahun.

Menanggapi hal itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan masalah tersebut dengan Menkumham, Yasonna Hamonangan Laoly.

"Kami akan segera mengomunikasikannya dengan Menkumham. Karena saya tidak tahu perkembangannya seperti apa," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Pratikno mengatakan, belum ada pernyataan baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana mitra kerjanya tersebut.

Tuntut KPK Periksa RJ Lino

Sebagaimana diketahui, enam fraksi yang mengajukan rencana itu adalah raksi Nasdem, PKB, Golkar, Hanura, dan PDI Perjuangan.

Selain membatasi KPK selama 12 tahun, rancangan amandemen UU KPK juga berisikan tentang kewenangan KPK dibatasi dengan hanya menangani kasus-kasus korupsi paling sedikit Rp50 miliar. Perubahan lainnya adalah membuat struktur dewan eksekutif di KPK, berada di bawah komisioner.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement