Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Golkar Setuju UU KPK Direvisi

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Kamis, 08 Oktober 2015 |10:21 WIB
Alasan Golkar Setuju UU KPK Direvisi
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Partai Golkar menjadi salah satu partai yang mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal yang akan dikoreksi adalah kewenangan penyadapan hingga pembentukan dewan pengawas bagi KPK.

Selain partai beringin, pendukung revisi ini di antaranya PDI Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golkar.

Sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tidak setuju dengan usulan revisi tersebut.

Politikus Golkar Tantowi Yahya menjelaskan, dukungan partainya atas revisi adalah untuk menyempurnakan aturan KPK yang ada. Pihaknya merasa masih banyak kekurangan yang membatasi maksimalnya pemberantasan korupsi.

"Niat kami itu adalah lebih tepat disebut memperbaiki atau menyempurnakan undang-undang yang ada, agar supaya undang-undang itu menjadi sempurna dan KPK menjadi lebih kuat," ungkap Tantowi kepada wartawan, Kamis (8/10/2015).

Hal pertama yang harus disempurnakan, kata Tantowi, adalah mekanisme penyadapan KPK. Selama ini penyadapan yang dilakukan tanpa melalui izin dari Pengadilan Negeri.

Kedua, harus ada tim yang mengawasi kinerja dan operasi KPK agar akuntabilitasnya jelas di hadapan publik. Hal ini dianggapnya biasa karena sudah dilakukan oleh Komisi I terhadap Badan Intelijen Negara (BIN) dengan membentuk Tim Pengawas.

Adapun beberapa hal yang dilakukan revisi diantaranya.

1. Perihal pelaksanaan wewenang KPK bisa berupa penambahan atau perincian wewenang KPK;

2. Perihal penyusunan kode etik KPK;

3. Perihal struktur dan susunan pegawai KPK;

4. Perihal pembentukan Dewan Kehormatan/Pengawas;

5. Perihal masa jabatan anggota penganti Pimpinan KPK.

Dalam pasal yang diajukan Baleg DPR Pasal tersebut berjumlah 72 buah, dan satu pasal di tambah yakni Pasal 5, kemudian ada beberapa pasal yang direvisi, dimana pasal tersebut adalah:

a. Dalam Pasal 4, KPK tidak lagi melakukan pemberantasan korupsi, melainkan hanya bisa melakukan pencegahan;

b. Pasal 5, KPK dibatasi umurnya, yakni hanya 12 tahun;

c. Kemudian pada Pasal 13, KPK hanya boleh menyelidiki kasus dengan total kerugian negara di atas Rp50 miliar. Sedangkan di bawah Rp50 miliar kasus korupsi diserahkan ke pihak kepolian dan Kejaksaan Agung;

d. Kemudian dalam Pasal 14, disebutkan KPK jika akan melakukan sadapan harus mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri.

e. Di Pasal 30, disebutkan calon pimpinan KPK yang ingin menjadi komisioner, harus berumur 50 tahun, dan tidak boleh diatas 65 tahun;

f. Lalu di Pasal 42, KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Pengentian Penyidikan (SP3) dalam satu kasus;

g. Kemudian Pasal 52, jika KPK ingin melakukan penyelidikan kasus maka harus memberitahukan ke pihak kepolisian, dan Kejaksaan Agung, agar tidak tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi.

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement