Iwan menegaskan, pada operasi cipta kondisi ini pihaknya melalakukan razia sesuai dengan ketentuan yang ada, artinya tidak ada oknum aparat yang melakukan pemeriksaan (razia) seenaknya.
"Razia yang kita lakukan mengacu pada PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan," katanya.
Sementara itu, Bujang (43), warga Nagari (Desa Adat) Pasar Sikabau, mengatakan, selama ini ia tidak pernah tahu dengan aturan seperti itu. Menurutnya, sebagian besar masyarakat selama ini selalu merasa melakukan kesalahan jika telat membayaran pajak saat bertemu razia di jalan, dan ditilang polisi.
"Saya pernah mengalami ditilang karena pajak mati tiga bulan, padahal surat-surat saya lengkap," ungkapnya.
(Fachri Fachrudin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.