Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tebar Sabu ke Kolam Ikan, Dadang Ditangkap

Mewan Haqulana , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2015 |06:22 WIB
Tebar Sabu ke Kolam Ikan, Dadang Ditangkap
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

Kepada petugas, tersangka mengatakan sudah setahun berbisnis narkoba. Dia mendapatkan barang haram itu dari seorang yang berinisial FN (DPO), warga Sekayu Musi Banyuasin. "Setiap kali transaksi dapat untung sekira Rp600 ribu sampai Rp1 juta," ujar buruh tani tersebut.

Dia mengaku terpaksa melakukan perbuatan melanggar undang-undang ini, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya terpaksa, untuk biaya hidup, apalagi sekarang harga getah karet murah, sawit juga murah. Sementar bahan-bahan banyak yang naik dan cari kerja sulit,” ucapnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Ikhsan Hasrul mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement