Menurutnya, walaupun Aceh menerapkan syariat Islam, tapi daerah ini tetap memberi ruang bagi warga non-muslim untuk hidup. Hal ini sudah berlaku sejak dulu, jauh sebelum syariat Islam diberlakukan secara formal.
“Syariat Islam itu menghargai perbedaan agama,” sebut guru besar ilmu hukum Islam tersebut.
Syahrizal mencontohkan, sejarah piagam Madinah masa Nabi Muhammad sebagai cermin toleransi dalam beragama. Sebagai pemimpin, Nabi saat itu juga menghargai masyarakat selain Islam yang hidup di Madinah seperti Yahudi, Nasrani, Paganisme dan lainnya.
“Mereka tidak diganggu oleh nabi. Silakan anda berbeda agama dengan kami, bagi anda agama anda bagi kami agama kami. Itu bentuk toleransi yang luar biasa,” tuturnya.
Namun sebagai warga yang hidup dalam suatu negara, ada kesepakatan antar umat beragama saat itu untuk sama-sama menjaga keamanan dan keutuhan Madinah dari ancaman luar.