Menurut Gatot, sejak munculnya surat pemanggilan saksi dari Kejagung, dirinya tak menyetujui rencana OC Kaligis yang ingin mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Namun, lantaran OC Kaligis memiliki alasan, yang salah satunya dia menyebutkan pengajuan itu untuk melakukan lobi ke Jaksa Agung HM Prasetyo.
"OC Kaligis memberikan alasan bahwa kepentingan dari PTUN itu bagian upaya pertama untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung, kemudian ini bagian referensi bagi Pemprov lain untuk masuknya penegak hukum tidak melakukan pemeriksaan kalau tidak ada indikasi kerugian negara," tukasnya.
Seperti diketahui, pengajuan gugatan ke PTUN Medan ini berujung bui. Delapan tersangka dijerat oleh KPK termasuk Gatot dan istrinya Evy Susanti serta pengacara senior OC Kaligis. Kemudian tersangka lainnya, M Yagari Bhastara alias Gary, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim PTUN, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta Panitera PTUN, Syamsi Yusfan.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.