JAKARTA - Desakan untuk segera melakukan perombakan kabinet (reshuffle) kabinet jilid II mulai mengguat. Beberapa pengamat mengatakan bahwa penggantian menteri merupakan hak Presiden. Presiden dituntut untuk lebih mandiri dalam berkeputusan dan mengedepankan kepentingan negara.
“Mengganti menteri-menteri sepenuhnya merupakan hak Presiden. Sebenarnya tidak ada persoalan untuk mengganti pembantu Presiden,” ujar peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandez kepada media, Jumat ( 23/10/2015). Menurutnya jika keputusan itu dilakukan, Presiden harus mampu menghadapi tekanan dari dalam terutama jika mengganti menteri-menteri dari partai, bukan dari profesional.
Menurut Arya, khusus untuk posisi menteri di bidang hukum sebaiknya memang bukan dari orang partai. “Menteri dalam bidang hukum, idealnya bukan dari orang partai karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan,” kata Arya. Sebagai menteri yang juga mengurus partai, dia juga harus melakukan verifikasi partai dan juga mengurus keabsahan partai .
Menurut Arya kondisi ini (reshuffle) memang tidak mudah bagi Jokowi sebagai Presiden, karena akan ada goncangan-goncangan di internal. “Tapi dia harus memilih apakah kabinet ini akan menjadi kabinet partai atau kabinet kerja,” kata Arya.