Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Gubernur Papua Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 02 November 2015 |22:36 WIB
Mantan Gubernur Papua Dituntut 7,5 Tahun Penjara
mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu dituntut pidana tujuh tahun enam bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana, terdakwa Barnabas Suebu berupa pidana pejara selama tujuh tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015) malam.

Selain pidana penjara, Barnabas juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika tak mampu membayar setelah satu bulan saat perkara ini berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Menurut Jaksa Agus, Barnabas secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua.

"Menyatakan terdakwa Barnabas Suebu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa Agus memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Barnabas. Hal yang memberatkan, Barnabas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, terdakwa sudah berusia 69 tahun," tukasnya.

Seperti diketahui, Barnabas didakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Jannes Johan Karubaba telah melakukan kegiatan yang dapat merugikan negara sebesar Rp43.363.781.273.

Barnabas diduga mengarahkan kegiatan pembangunan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani TA 2008, DED Urumaka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010 di Provinsi Papua yang dikerjakan oleh PT KPIJ tanpa melalui proses lelang.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement