JAKARTA - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech), yang aman melindungi masyarakat dari aksi provokasi.
Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengaku setuju dengan surat edaran Nomor SE/06/X/2015 yang ditekan pada 8 Oktober lalu. Menurutnya surat itu dibuat agar masyarakat menjadi tertib.
"Kan kita melihatnya sederhana, kita harus belajar jadi bangsa yang lebih disiplin, lebih berbudaya. Kan kita bangsa yang ramah tamah," kata Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Luhut berharap, masyarakat tidak perlu bereaksi berlebihan atas surat edaran itu. Justru hal itu dilakukan agar masyarakat menjadi tertib dan tahu aturan.