Pihak kepolisian sebetulnya memberikan saluran kepada orang-orang yang tidak puas terhadap ujaran-ujaran kebencian tersebut.
"Toh kita dalam surat edaran itu ada tata caranya, tidak langsung ditindak. Tapi ada mediasi, tindakan preventif, dan kalau tidak ada solusinya baru ke ranah hukum. Kita malah tata caranya disebutkan, mempertemukan, memediasi, menjelaskan, tidak langsung kita proses hukum. Kalau tidak ada titik temu baru dilakukan proses hukum," paparnya.
Belakangan muncul pro dan kontra dan berbagai kalangan terkait ujaran kebencian ini. Namun sekali lagi Kapolri menegaskan surat edaran ujaran kebencian itu bisa dilakukan oleh siapa saja memakan korban siapa saja.
"Korbannya bisa siapa saja, bisa wartawan, pejabat, Gubernur, Presiden, bisa juga polisi, tokoh agama, pimpinan parpol, semuanya akan kita akomodir," pungkasnya.
(Awaludin)