Lebih lanjut, Johan menyampaikan bahwa pihaknya juga menetapkan wakil ketua DPRD periode 2009-2014, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka dalam dugaan suap yang dilakukan Gatot.
"Diduga sebagai penerima KH (Kamaludin Harahap) wakil ketua DPRD periode 2009-2014, SPA (Sigit Pramono Asri) wakil ketua DPRD 2009-2014. Diduga menerima janji atau hadiah dari GPN terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban 2012, kata persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015," ungkapnya.
Mereka disangka Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )