"Tidak harus. Bisa laporan yang dirugikan, bisa juga temuan polisi. Dua-duanya sama. Kita jelaskan, kita mediasi. Kalau akunnya anonim, itu kan ada salah satu indikasi niat jahat. Kenapa dia enggak real, kenapa anonim," katanya.
Nantinya, untuk menentukan apakah hal tersebut ujaran kebencian atau tidak ada, tim ahli yang melakukan penelitian di dunia maya ini. Hal ini akan menjadi wewenang Tim Cyber Crime untuk menindak.
"Jadi ada yang melakukan penelitian. Susah juga ada 180 ribu akun yang kita cari. Sekarang baru ketemu satu, itu pun jauh dan tidak gampang. Tentu semua diserahkan ke Cyber Crime," pungkasnya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))