Hikmahanto menjelaskan bahwa dugaan Buehler ini didasarkan pada sebuah dokumen service agreement antara Pareira International Pte Ltd dengan R&R Partner’s. Namun, dalam dokumen tersebut tidak ada satu kata pun yang merujuk pada Pemerintah Indonesia.
Kontradiksi kedua adalah dokumen tersebut tidak menjelaskan hubungan antara Pareira International Pte Ltd dengan Pemerintah Indonesia. Namun, Buehler menyimpulkan dokumen ini sebagai permintaan dari Pemerintah Indonesia, padahal bisa saja yang menyewa Pareira International Pte Ltd adalah pihak lain misalnya, pengusaha Indonesia.
Hal lainnya adalah rujukan terkait ruang lingkup kerja dari para pelobi atau konsultan tidak merujuk pada pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Presiden Obama. Dalam dokumen itu tercantum tiga ruang lingkup perjanjian yaitu: mengatur pertemuan dengan para pejabat baik di legislatif maupun pemerintah. Kedua, menyampaikan isu-isu saat legislatif dan pemerintah (joint sessions) bertemu. Ketiga, mengidentifikasi dan bekerja dengan tokoh berpengaruh di AS yang sekilas berkaitan dengan kunjungan Presiden Jokowi ke AS.