Aksi bejat lainnya, sambung Siswo, dilakukan pelaku kepada korban HY di rumah kontrakannya di Jalan H. Ung RT 002/003, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Di sana, korban dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp150 ribu usai berhubungan badan," pungkasnya.
Seperti diketahui, HY (17), IS (17), dan EM (15), menjadi korban human traficking usai niat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Yayasan Setia Karya, Jalan Ketapang Baru I, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.