Sementara, Direktur Utama PT Portanigra, Heri Sutanto menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan sengketa lahan bersama warga Meruya Selatan secara kekeluargaan. Pihaknya juga memastikan tidak akan mengeksuksi rumah milik warga Meruya Selatan.
"Kami jelas sudah sepakat berdamai, kalau pun ada yang mau kita tempati, itu merupakan lahan kosong yang selama ini terbengkalai. Jangankan rumah warga, aset- aset Pemrov DKI kita enggak usik," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Masyarakat Kelurahan Meruya Selatan, Sukayat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempertahankan aset tanah di Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat yang akan dieksekusi oleh PT Portanigra.
Ia mengatakan, pihaknya bersama warga juga telah mendatangi DPRD DKI Jakarta pada Senin 9 November guna menyampaikan aspirasi serupa. “Warga diterima Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Petra Lumbun. Inti pertemuan bahwa dewan juga akan berusaha keras untuk tetap membantu warga mempertahankan hak atas tanah dan bangunannya dari ancaman eksekusi,” ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)