"Sekali lagi kami sangat kencang terhadap penyelidikan dan penyidikan. Punya bukti yang sangat cukup, yang tidak boleh kita sampaikan disini. Kita sudah memanggil saudara Ivan Haz sebagai saksi dan bisa juga nanti jadi sebagai tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, SPKT Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari seseorang pembantu rumah tangga berinisial T, pada 30 September 2015. Korban mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan.
T melaporkan majikannya yang berstatus sebagai anggota Fraksi PPP DPR itu ke Mapolda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan. Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak bekerja pada Mei 2015.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.