Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sari Rapet hingga Obat Kuat Ternyata Berbahaya!

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Senin, 30 November 2015 |21:56 WIB
Sari Rapet hingga Obat Kuat Ternyata Berbahaya!
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan sebanyak 54 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia yang membahayakan kesehatan.

Di antara puluhan obat tradisional berbahaya itu meliputi obat penghilang rasa sakit maupun anti-reumatik meliputi Paracetamol dan Fenilbutazon. Dua bahan kimia itu sejatinya tidak boleh terkandung di dalam obat tradisional.

BPOM mengingatkan, penggunaan Paracetamol dalam jangka panjang berpotensi menyebabkan kerusakan hati.

Sementara Fenilbuzaton, merupakan obat keras yang bila digunakan tidak atas petunjuk dokter maka akan menyebabkan gangguan kesehatan. Gangguan itu di antaranya mual, muntah, ruam kulit, hingga risiko hepatitis dan gagal ginjal.

Selain obat tradisional berbahan kimia di atas, BPOM juga memberi peringatan terhadap obat kuat berbahaya bagi kesehatan seperti Kuda Hitam serbuk, King Cobra, maupun jamu asam urat, pegel linu, dan sari rapet.

Berikut daftar obat tradisional berbahan kimia berbahaya yang dirilis BPOM:

1. Jiangsuan Zhitong Capsule

2. Amutik cairan obat dalam

3. Mahabbah Kapsul

4. Pegal Linu cap Kuda Balap cairan obat dalam

5. Pegal Linu cap Tunjung Biru cairan obat dalam

6. Pegal Linu Husada cairan obat dalam

7. Remak cairan obat dalam

8. Asam Urat + Flu Tulang Gingseng Plus

9. Asmat

10. Asmulin Serbuk

11. Borneo Jamu Pegal Linu dan Asam Urat

12. Buah Merah Asam Urat Flu Tulang

13. Buah Rosela

14. Bunga Sakti Plus Sirih Merah

15. Bunga Teratai

16. Cap Payung Super Ramuan Tradisional Madura diracik sempurna dan halal oleh K. Sa'um/ H. Murais

17. Daun Encok

18. Daun Madu

19. Daun Sambung Nyowo

20. Duta Sehat Kapsul

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement