Penyelidikan kasus ini berawal pada 2013, saat itu TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lainnya.
Diketahui bahwa proses pengadaan paket senilai Rp47,8 miliar ini tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa. Saat itu, yang dilakukan berupa penunjukan langsung dan penunjukan penyediaan barang serta jasa bukan dilakukan oleh panitia pengadaan.
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 2 Desember lalu, Mandra dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 UU Tipikor. Sedangkan dakwaan kesatu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti. Ancaman maksimum dalam Pasal 3 UU Tipikor sendiri seumur hidup, ancaman maksimumnya hanya 1 tahun.
(Muhammad Saifullah )