Penggunaan parasetamol yang tidak tepat dapat menyebabkan kerusakan hati. Sedangkan fenilbutazon termasuk obat keras yang harus digunakan atas petunjuk dokter. Jika digunakan secara tidak tepat, dapat mengakibatkan mual, muntah, ruam kulit, hingga risiko yang lebih berat seperti penimbunan cairan, perdarahan lambung, perforasi lambung, reaksi hipersensitifitas (Steven Johnsons Syndrome), hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik, dan agranulositosis.
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Badan POM berhasil mengungkap 115 kasus peredaran OT mengandung BKO dan telah diajukan ke pengadilan. Upaya pemberantasan OT mengandung BKO perlu dukungan lintas sektor terkait, pelaku usaha, dan masyarakat.
Pelaku usaha dihimbau untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan OT yang tidak sesuai dengan ketentuan. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan dengan menjadi konsumen cerdas, bertindak lebih waspada, serta tidak mengonsumsi produk OT mengandung BKO yang sudah diumumkan Badan POM melalui public warning.
Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait produksi dan peredaran OT secara ilegal, dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1-500-533, sms 0-8121-9999-533, email [email protected], twitter @bpom_ri atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.