Kontroversi mencuat terkait penetapan tersangka Novel. Alasannya, polisi menjerat Novel saat dirinya menangani kasus korupsi simulator SIM yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Dalam kasus ini, Djoko diduga menerima suap dari pemenang tender sebesar Rp2 miliar. Kasus Novel sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus ini kembali dibuka lantaran sudah mendekati masa kadaluwarsa penyidikan.
Berkas perkara Novel telah tahap satu pada 10 Juli 2015, lalu berkas sempat beberapa kali bolak balik dari Kejaksaan ke penyidik Polri. Hingga akhirnya pihak kejaksaan menilai berkas perkara Novel Baswedan telah lengkap atau P21.
Seharusnya penyidik dan Kejagung melaksanakan tahap dua yakni menyerahkan barang bukti dan tersangka pada Senin 23 November 2015 lalu ke Kejagung untuk diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, namun Novel tidak hadir dengan alasan melaksanakan ibadah umrah.
(Susi Fatimah)