"Kalian tahu enggak, DKI sendiri pemerintah daerah, eksekutif, legislatif sudah membuat Perda nomor 8 tahun 1995 tentang reklamasi, mengacu kepada Keppres tahun 1995 juga. Ini sebetulnya alasannya apa, disitu jelas ada Amdal, ada Kementerian, sampai pengaturan pulau, bentuk pulau, jumlah pulau. Itu bukan saya yang mengatur, lho. Jadi ini cerita 20 tahun yang lalu sudah diatur," jelasnya.
Ahok mengatakan, saat ini kondisi perairan di Teluk Jakarta semakin tercemar maka bukan akibat reklamasi, tetapi memang lingkungannya sudah tidak bersahabat.
Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur ini menuturkan, sebanyak 51 persen pulau hasil reklamasi akan digunakan untuk kepentingan publik.
"Jadi boleh dikatakan seluruh pulau, itu hampir 51 persen itu dimanfaatkan untuk publik sebetulnya. Terus dari 49,5 persennya lagi di dalam ini, itu punya (Pemprov) DKI. Untuk apa? Mereka dikenakan, kalau jual pulau. 15 persen dipakai untuk bangun rusun," tutupnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.