Pernyataan itu dilontarkan Wakil Menteri Luar Negeri China Lui Zhenmin di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Timur Kuala Lumpur, November 2015.
Malaysia bersama Vietnam, Taiwan, Brunei dan Filipina diketahui sama-sama terlibat sengketa dengan China atas kawasan Laut China Selatan. China mengklaim hampir 90 persen kawasan Laut China Selatan, namun negara-negara ASEAN di atas itu menentangnya.
Sementara itu, Amerika Serikat (AS) ikut terlibat karena berprinsip bahwa tindakan yang dilakukan China itu melanggar hukum internasional. AS menganggap wilayah LCS merupakan peraian internasional yang berhak digunakan negara mana pun.
(Randy Wirayudha)