"Keluarganya bisa menggugat pemilik kendaraan itu. Jadi pemilik kendaraan tidak lepas tangan seakan-akan itu masalah sopir. Dalam kasus ini kan korbannya banyak yang meninggal maupun luka," ujar mantan Kapolda Papua itu.
Gugatan yang bisa dijatuhkan kepada pemilik di antaranya karena dia lalai dalam proses rekrutmen, lalai melakukan pembinaan, lalai memilih sopir, lalai meyakinkan bahwa mobil tersebut memang layak digunakan dan sebagainya. Jika nantinya pihak keluarga melayangkan gugatan kepada pemilik Metromini, Tito mengaku mendukung penuh langkah tersebut.
"Saya pikir gugatan perdata yang dilakukan keluarga korban pasti akan kita dukung," tutupnya.
(Arief Setyadi )