Ia disangkakan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan dengan menyebarkan pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin. Ongen diancam Pasal 4 Ayat 1 Huruf a dan e, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu Ongen juga dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman minimal enam bulan maksimal 12 tahun dan denda Rp250 juta sampai Rp6 miliar. Sedangkan Undang-Undang ITE ancaman maksimal enam tahun maksimal denda Rp1 miliar," ungkap Agus.
(Rizka Diputra)