Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengunggah Foto Jokowi & Nikita Mirzani Banjir Dukungan Netizen

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2015 |13:02 WIB
Pengunggah Foto Jokowi & Nikita Mirzani Banjir Dukungan Netizen
ilustrasi (Foto: Repro/Okezone)
A
A
A

Ia disangkakan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan dengan menyebarkan pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin. Ongen diancam Pasal 4 Ayat 1 Huruf a dan e, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu Ongen juga dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman minimal enam bulan maksimal 12 tahun dan denda Rp250 juta sampai Rp6 miliar. Sedangkan Undang-Undang ITE ancaman maksimal enam tahun maksimal denda Rp1 miliar," ungkap Agus.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement