Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengunggah Foto Jokowi & Nikita Mirzani Banjir Dukungan Netizen

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2015 |13:02 WIB
Pengunggah Foto Jokowi & Nikita Mirzani Banjir Dukungan Netizen
ilustrasi (Foto: Repro/Okezone)
A
A
A

Ia disangkakan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan dengan menyebarkan pornografi berupa tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin. Ongen diancam Pasal 4 Ayat 1 Huruf a dan e, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu Ongen juga dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukuman minimal enam bulan maksimal 12 tahun dan denda Rp250 juta sampai Rp6 miliar. Sedangkan Undang-Undang ITE ancaman maksimal enam tahun maksimal denda Rp1 miliar," ungkap Agus.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement