JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul, mengapresiasi penangkapan Yulius Paonganan alias Ongen, pemilik akun Twitter @ypaonganan yang mem-posting foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama artis seksi Nikita Mirzani dan membubuhkan hashtag atau tagar dengan kata-kata tidak terpuji.
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Sub Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri ini demi menjaga wibawa Presiden Jokowi sebagai simbol negara.
"Ini demi menjaga wibawa Presiden sebagai kepala negara, ini tidak hanya menghina tapi juga melecehkan jelas pidana," kata Chudri saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Selanjutnya, Chudri berharap Korps Bhayangkara tidak tebang pilih dalam "menggarap"pihak-pihak yang mencoba mengihana orang nomor satu di Indonesia. Sebab, sebagai kepala negara marwah bangsa berada dipundak mantan Wali Kota Solo tersebut.

"Seluruh penghina Presiden di sosial media harusnya ditangkap saja. Mereka itu sudah menjatuhkan wibawa Presiden," tukasnya.
Atas perbuatannya lanjut dia, pelaku akan diancam dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.
(Rizka Diputra)