Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan RJ Lino Tersangka

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 18 Desember 2015 |19:21 WIB
KPK Tetapkan RJ Lino Tersangka
RJ Lino (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan dan mentapkan RJL (Richard Joost Lino) sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2015) malam.

Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung untuk melakukan pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pontainer Crane Pelindo II.

"Dengan cara memerintahan pengadaan tiga unit di Pelindo II," ungkapnya.

RJ Lino Datangi Pansus Pelindo II

Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement